Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Evakuasi Kapal Karam Berisi 86 Pekerja Migran Ilegal, 2 Orang Meninggal Dunia

Kompas.com - 20/03/2022, 14:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mengevakuasi penumpang kapal kayu yang karam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (19/3/2022).

Kapal itu membawa 90 orang terdiri atas empat awak kapal dan 86 orang yang diduga calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, dua di antara mereka telah meninggal dunia.

“Kapal ini membawa 90 orang penumpang terdiri dari empat awak kapal dan 86 orang penumpang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dua di antaranya ditemukan telah meninggal dunia,” demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Kapal Karam Dihantam Gelombang di Saumlaki, 15 ABK Selamat Usai Lompat ke Laut

Evakuasi dilaksanakan setelah Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang mendapat perintah dari Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI, Johanes Djanarko Wibowo, untuk memaksimalkan pencarian penumpang kapal karam.

Djanarko selanjutnya memerintahkan Komandan Posal (Danposal) Sei Berombang Letda Laut (T) Wahid Nurhidayat untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) serta masyarakat nelayan setempat. Hal ini dilakukan untuk segera menyelamatkan penumpang kapal karam tersebut.

Personel Lanal Tanjung Balai Asahan bersama instansi terkait kemudian bergerak menuju lokasi dengan menggunakan kapal milik TNI AL, yaitu Patroli Keamanan Laut (Patkamla) TNI Pulau Jemur, Patkamla I - 1 - 57, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pandang dan Kapal Basarnas RB 301.

Sesampai di lokasi Tim SAR segera melaksanakan proses evakuasi terhadap seluruh penumpangnya. Dalam proses evakuasi, para personel di lapangan mencurigai kapal tersebut mengangkut para PMI ilegal. Para korban yang selamat kemudian dibawa ke pos SAR Tanjung Balai Asahan untuk didata dan diserahkan ke Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com