Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Merilis Kasus Indra Kenz soal Binomo Pekan Depan

Kompas.com - 19/03/2022, 11:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan merilis kasus tersangka penipuan berkedok binary option via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, kegiatan itu kemungkinan akan dilakukan pada Selasa (22/3/2022) atau Rabu (23/3/2022).

“Selasa atau Rabu kita realese (rilis) sitaan barang bukti IK,” kata Whisnu saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Dorongan Agar Hasil Kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Pemulihan Kerugian Korban Penipuan

Menurut Whisnu, Indra Kenz juga bakal ditampilkan secara langsung dalam kegiatan rilis tersebut.

“Pasti (Indra Kenz ditampilkan),” kata Whisnu saat ditanyakan apakah Indra Kenz bakal ditampikan ke publik.

Adapun dalam perkara Indra Kenz, penyidik setidaknya sudah menyita sejumlah aset berupa bangunan rumah hingga mobil mewah.

Baca juga: Rumah Indra Kenz di Cluster Narada yang Disita Polisi Baru 3 Bulan Dibangun

Terbaru, penyidik menyita rumah Indra yang berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (19/3/2022).

Kemudian beberapa rumah di Kawasan Sumatera Utara juga sudah lebih dulu disita penyidik.

Beberapa barang bukti lain yang sudah disita di antaranya satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaran Ferrari, satu ponsel.

Baca juga: Bareskrim Tak Sita Uang Hasil Penjualan Mobil Tesla Rudy Salim ke Indra Kenz

Serta, sejumlah dokumen seperti bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Selanjutnya, penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.

“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, padaa 11 Maret 2022.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya terkait trading lewat Binomo.

Baca juga: Pakar Hukum Kritik Penyidik Tak Segera Sita Barang Pribadi Indra Kenz Sebelum Disembunyikan

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.

Diduga, kerugian sementara 14 korban dalam kasus Binomo sebesar Rp 25.620.605.124.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com