Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Tak Benar Logo Halal Diambil Alih dari Kami

Kompas.com - 18/03/2022, 19:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tidak ada yang salah dengan penetapan logo halal anyar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

"Label halal ini wilayah administrasi negara. Karenanya, itu domain negara. Dan itu sudah ajeg seperti itu, baik sebelum dan setelah adanya Undang-undang JPH (Jaminan Produk Halal)," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam jumpa pers di kantor pusat MUI, Jumat (18/3/2022).

Undang-undang tentang JPH diterbitkan pada 2014. Undang-undang ini mendasari didirikannya BPJPH. Beleid yang sama juga memberi wewenang bagi BPJPH menetapkan logo halal.

Baca juga: Sertifikasi Halal untuk UKM Kategori Self-Declare Gratis, Ini Syaratnya

Ni'am menjelaskan, dari riwayat kesejahteraannya, logo halal juga tak pernah menjadi domain MUI. Ia menambahkan, MUI cukup berperan dalam pemfatwaan dan penerbitan sertifikasi halal.

"Sebelumnya Undang-undang JPH, itu (logo halal) kewenangannya di Kemenkes dan BPOM, di mana label halal itu jadi label pangan yang jadi domain BPOM didasarkan Undang-undang tentang Pangan, di mana harus memuat keterangan halal," ungkap Ni'am.

"BPOM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal itu mengikuti MUI. BPOM memberikan delegasi sebagaimana MoU (nota kesepahaman) dengan MUI ," lanjutnya.

Setelah Undang-undang JPH terbit, MUI praktis hanya bertanggung jawab dalam fatwa halal.

"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tetapi dari BPOM ke BPJPH. Memang kewenangannya (BPJPH menetapkan logo halal)," ujar Ni'am.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan, dalam hal penetapan logo halal, pihaknya tidak mengambil alih kewenangan MUI.

"Masalah label halal tidak ada peralihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu peralihan, yang ada adalah interdependensi atau saling ketergantungan," ucap Mastuki dalam kesempatan yang sama.

"BPJPH menerima tugasnya, dilanjutkan oleh LPH (lembaga pemeriksa halal) melakukan pemeriksaan jika ada yang mendaftar di BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa sidang fatwa kalau tidak ada bahannya dari LPH. BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa halal dari MUI," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com