JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses perizinan beberapa proyek Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Ahmad Zaini di kantor Polresta Sidoarjo Kamis (17/3/2022).
"Saksi dikonfirmasi mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kasus Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Panggil Sekda hingga Direktur RSUD
Selain Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo Ari Suryono, Kepala Dinas Perpustakan Sidoarjo Medi Yulianto, dan Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf.
Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan eks Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo Sanadjihitu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa saja mereka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
Baca juga: Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.