JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan menyembunyikan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana oleh tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz bisa menyulitkan penyidik dalam menyusun perkara untuk diajukan kepada jaksa penuntut umum.
"Ketika diketahui barang itu merupakan barang yang digunakan melakukan tindak pidana dan walaupun belum ditetapkan sebagai barang bukti, secara substansi sudah jelas pasti akan mempengaruhi penetapan jenis perbuatan pidananya," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
"Artinya memang menjadi sangat signifikan kehilangan barang-barang itu," lanjut Abdul.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz dibantu oleh sejumlah pihak untuk menyembunyikan barang-barang seperti seperti telepon selular dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana itu. Selain itu, kata dia, Indra juga diduga menyembunyikan uang yang diduga hasil tindak kejahatan dari rekeningnya.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.
Baca juga: Viral Video Lama Indra Kenz soal Jadi Afiliator: Setidaknya Gue Enggak Rugi-rugi Banget
Whisnu memperkirakan Indra Kenz menyembunyikan sejumlah benda-benda yang bisa dijadikan barang bukti dan uang hasil kejahatannya ketika dia bepergian ke Turki sebelum ditahan oleh Bareskrim.
"Sedang kita dalami, kita minta bantuan temen-temen PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu.
Penyidik menduga Indra Kenz memiliki tim khusus yang bertugas menghilangkan uang dalam rekening. Saat ini, kata Whisnu, Bareskrim Polri sedang mendalami keterlibatan sejumlah orang dalam aksi Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz. Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," ujar Whisnu.
Baca juga: Dalami Sosok yang Ajarkan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Polisi Akan Periksa Fakarich
Mengenai hal itu, Abdul mengatakan seharusnya penyidik sejak awal memperkirakan semua barang yang dimiliki tersangka digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Sehingga menurut dia seharusnya sejak awal penyidik sudah menyita barang-barang itu.
"Seseorang tidak bisa disangka atau ditetapkan sebagai tersangka jika tidak didukung dengan minimal 2 alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan tersangka)," ucap Abdul.
"Karena itu penyitaan sejak awal barang-barang milik tersangka menjadi signifikan. Kehilangan barang bukti jelas mempengaruhi konstruksi perbuatan yang didakwakan," lanjut Abdul.
Baca juga: Polisi Duga Indra Kenz Dibantu Seseorang Hilangkan Barang Bukti
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Indra Kenz dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset milik Indra Kenz, yaitu dua rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe. Total nilai aset yang sudah disita penyidik dari Indra Kenz adalah Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai total aset yang akan disita senilai Rp 57,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.