Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Bantu Indra Kenz Sembunyikan Barang Bukti Bisa Masuk Bui

Kompas.com - 18/03/2022, 06:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga menyembunyikan sejumlah barang elektronik, seperti telepon seluler dan laptop, yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, Whisnu mengatakan Indra juga diduga dibantu oleh pihak lain untuk mengalihkan harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika ditemukan bukti Indra dan sejumlah orang dengan menyembunyikan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus itu, maka itu artinya terjadi perbuatan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice). Menurut Abdul, orang-orang yang merintangi proses penyidikan perkara oleh aparat penegak hukum bisa turut dijerat pidana.

"Mengenai penghilangan barang-barang pribadi yang akan menjadi barang bukti, bisa dua kemungkinannya. Pertama menghilangkan bisa disangka menggelapkan barang milik orang lain," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Juga bisa disangkakan sebagai sengaja menghilangkan barang bukti jika di antara beberapa barang itu telah ditetapkan sebagai barang bukti kejahatan," lanjut Abdul.

Ketentuan yang bisa menjerat perbuatan menghalangi atau merintangi diatur dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ayah Indra Kenz Diperiksa Terkait Pekerjaan sebagai Direktur Kursus Trading di Medan

Pasal 221 KUHP menyatakan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.

Menurut KUHP, ancaman terhadap setiap orang yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.

Baca juga: Indra Kenz Punya Tim yang Bantu Hilangkan Uang dari Rekening, Bareskrim Akan Tindak

Whisnu mengatakan, Indra diduga menyembunyikan sejumlah barang bukti seperti telepon selular, komputer, hingga rekening.

"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti hp, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan, dan itu kan hak tersangka. Kita bongkar (ponsel Indra Kenz) enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Selain menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya. Menurutnya, dalam rekening Indra hanya ada uang Rp 1,8 miliar.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.

Whisnu memperkirakan Indra Kenz menyembunyikan sejumlah benda-benda yang bisa dijadikan barang bukti dan uang hasil kejahatannya ketika dia bepergian ke Turki sebelum ditahan oleh Bareskrim.

Baca juga: Polri Gandeng PPTK Dalami Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti di Turki

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan temen-temen PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, di depan penyidik Indra mengatakan dia bukan mitra (afiliator) ataupun perekrut supaya orang mau bermain Binomo.

"Bahkan dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut. Saya tanyakan pada dia 'bagaimana saudara bisa jadi afiliator di binomo,' dia katakan dia bukan affiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,' saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya'," ujar Whisnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com