JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena crazy rich atau orang superkaya di usia muda kini banyak bermunculan di Indonesia.
Banyak yang usianya belum menginjak kepala 3, tetapi sudah punya beragam aset mewah mulai dari rumah, apartemen, mobil, dan lainnya.
Sebutlah dua tersangka penipuan yang kasusnya masih hangat bergulir, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Indra Kenz Riwayatnya Kini...
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Sebelum disita oleh pihak kepolisian, Indra Kenz tercatat memiliki rumah mewah di Medan, Deli Sedang, dan Tangerang. Kemudian mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, apartemen bernilai ratusan juta, hingga tabungan senilai miliaran rupiah.
Sementara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Polisi juga telah menyita berbagai aset milik Doni seperti 6 mobil dan belasan motor, 2 rumah, 2 bidang tanah, hingga barang-barang merek mewah seperti tas, topi, sepatu, hingga jaket.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Aset Rp 64 Miliar Doni Salmanan Didapat dalam Waktu 1 Tahun
Terlepas dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, rupanya ada fenomena crazy rich abal-abal. Mereka adalah kalangan yang menyandang status orang superkaya di usia muda, tetapi kekayannya diduga bersumber dari titipan pihak tertentu.
Pihak tersebut adalah orang-orang yang memiliki kekayaan sangat besar, tetapi dari hasil tindak kejahatan.
Fenomena ini diungkap oleh praktisi bisnis Rhenald Kasali melalui observasinya pada Desember 2021 lalu.
Rhenald mengatakan, tidak semua anak muda yang menyandang titel crazy rich kekayaannya bersumber dari terduga pelaku kejahatan. Namun, di antara mereka, ada crazy rich abal-abal yang kekayaannya hasil dari titipan.
Pihak yang menitipkan, kata Rhenald, adalah mereka yang tidak bisa menyimpan uangnya sendiri. Sebab, mereka menghindari pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihak-pihak itu, mulai dari terduga koruptor hingga pelaku kejahatan narkoba.
"Misalnya uang hasil korupsi, dari koruptor, dan atau dari kaki tangannya para koruptor. Ada dari orang yang sedang menjabat, tetapi tidak bisa menyimpan (uang) cash," kata Rhenald kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
"Bisa jadi itu adalah kejahatan narkoba, itu uang yang sangat banyak. Mungkin juga ada kejahatan lain seperti penyelundupan dan lain sebagainya," tuturnya.