KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) merupakan satu dari tiga matra TNI. Pasukan TNI AU bertanggung jawab dalam pertahanan negara di bidang udara.
TNI AU dibentuk melalui Penetapan Pemerintah Nomor: 6/SD/1946 tentang Pembentukan Tentara Republik Indonesia Angkatan Udara.
Tanggal berdirinya TNI AU ini, yaitu pada 9 April 1946, kemudian diperingati sebagai Hari Angkatan Udara hingga saat ini.
TNI AU dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan pangkat Marsekal.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pasukan TNI AU di antaranya membangun kekuatan dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
Baca juga: Cabang TNI Angkatan Darat
TNI AU terdiri dari beberapa korps atau kecabangan yang terbagi menjadi korps tempur dan korps kecabangan lain.
Berikut kecabangan korps TNI AU.