Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara, 22 WNA China dan 4 Asal Taiwan

Kompas.com - 16/03/2022, 09:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 26 warga negara asing (WNA) pelaku penipuan lintas negara.

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang warga negara Taiwan bernama Cwang Ming Tang.

“Dittipidum Bareskrim Polri kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Andi Rian Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Andi mengatakan, pihaknya menangkap 26 WNA itu dari 4 lokasi berbeda.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Periksa Public Figure yang Pernah Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan

Pertama, polisi menemukan sebuah rumah di kawasan Klaster Melodi 5 Nomor 19 Pondok Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut ditemukan ada 6 pelaku penipuan lintas negara.

Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, polisi menemukan TKP baru di Perumahan Harmoni 5 PIK 2 dan menemukan 1 pelaku.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Calon Mertua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Kemudian, polisi menemukan TKP ketiga di kawasan Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang.

"Dan yang terakhir dikembangkan ke Perumahan Citra Grand Kawasan Nusa 2 Blok D2 Nomor 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang,” jelasnya.

Dari total 26 pelaku, ada 22 orang warga negara China. Sedangkan 4 lainnya warga negara Taiwan.

“Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,” tambah Andi.

Baca juga: Bareskrim Pamerkan Doni Salmanan dan Asetnya: Mobil, Moge, hingga Tumpukan Uang Tunai Rp 3,3 Miliar

Andi menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan lintas negara sejak tahun 2021. Mereka setidaknya telah menghubungi sekitar 350 orang yang berada di luar Indonesia, khususnya China.

Andi menjelaskan para pelaku membujuk dan menipu korban untuk mentransfer sejumlah uang dan dikirim ke rekeningnya dengan mengaku sebagai polisi China.

Mereka juga membuat pusat operasi atau operating center guna mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban.

"Kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Dalami Pemilik Aplikasi Quotex

Terkait sanksi, tim Dittipidum masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan pasal pidana yang akan dijeratkan kepada 26 WNA itu.

Dalam pengungkapan itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.

“Kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari iPad, modem termasuk charger handphone, handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com