Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubuh Handi Dibuang Oknum TNI ke Sungai, Ayah: Hatinya ke Mana?

Kompas.com - 15/03/2022, 23:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Etes Hidayatullah, ayah Handi Saputra yang menjadi korban kecelakaan di Nagreg, menyesalkan perbuatan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang membuang jasad putranya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia menyebutkan bahwa perbuatan ketiga prajurit tersebut tidak manusiawi karena telah membuang putranya yang telah dirawat sejak kecil.

“Enggak ada rasa kemanusiaan, hatinya ke mana? Kita dari kecil timang-timang, sudah besar kok dibuang,” ujar Etes ketika memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Mobil yang Tabrak Sejoli di Nagreg Diganti Warna, Saksi: Mungkin agar Tidak Ketahuan

Dalam kesempatan itu, Etes juga menyampaikan bahwa sebagai aparat negara, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan.

Akan tetapi, tindakan yang dilakukan para terdakwa justru tidak memberikan pertolongan kepada putranya.

Menurut dia, nyawa Handi bisa saja tertolong apabila para terdakwa membawa putranya ke puskesmas.

Ia juga menyinggung sikap dua anak buah Kolonel Inf Priyanto yang tidak berani melawan perintah pimpinannya untuk memberikan pertolongan terhadap putranya.

Padahal, masalah kecelakaan ini bukanlah berkaitan dengan tugas negara, melainkan karena masalah pribadi.

“Mungkin kalau dibawa ke puskesmas, ada pertolongan, bisa hidup. Jadi jangan egois. Anak buah ngikutin, tapi ini bukan tugas negara, berjuang demi Indonesia. Ini masalah pribadi,” tegas Etes.

Etes mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

Ia menyatakan, kalaupun pada akhirnya terdakwa dituntut hukuman mati, hal itu tetap tak membuat putranya kembali hidup.

“Saya tidak bisa menuntut banyak karena ada hukumnya yang menentukan, kalau dihukum mati juga anak saya enggak bakal kembali,” kata Etes.

Diketahui, Handi bersama pasangannya Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di dua lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, beberapa hari setelah kecelakaan.

Diduga Handi dan Salsabila dibuang oknum TNI yang terlibat kecelakaan, yakni Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya. 

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com