JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa Andika Dutha Bachari menilai cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tidak mengandung unsur membandingkan dua agama.
Hal itu disampaikan Andika yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
“Dia tidak bicara perbedaan agama, tapi dia sudah melukai dengan kata-kata yang arogan,” ucap Andika.
Adapun Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan, menimbulkan keonaran, serta memunculkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Unsur Pidana Kasus Ferdinand Tak Gugur meski Twitnya Dihapus
Ia tersangkut perkara itu karena cuitannya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah perkara hukum Bahar bin Smith.
Andika mengungkapkan, cuitan Ferdinand arogan karena telah menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang berbeda dengan keyakinan semua agama.
“Karena dikatakan lemah itu sebuah tenaga yang berkonotasi rendah. Jadi Tuhan yang diyakini semua agama itu kuat, ini (dalam twit Ferdinand) digambarkan lemah,” tuturnya.
Dalam pandangannya, Ferdinand telah merasa bersalah atas cuitannya itu sebab sudah menghapus dan memberikan permintaan maaf.
“Saya lihat ada itikad baik bahwa ia telah salah mengatakan hal (cuitan) tersebut,” imbuh Andika.
Baca juga: Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan
Dalam perkara ini Ferdinand didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Jaksa menyebut cuitan Ferdinand sebagai perbuatan yang memicu keonaran mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai pernyataan Ferdinand merupakan upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.