Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Teroris Tewas Saat Ditangkap, Negara Patut Pertimbangkan Posthumous Trial

Kompas.com - 15/03/2022, 07:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penangkapan tersangka terorisme dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah pada pekan lalu berujung pada tewasnya target. Polri menyatakan tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) yang melakukan penangkapan terpaksa melumpuhkan pelaku karena dinilai membahayakan penduduk sekitar dan petugas, karena melarikan kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan melawan petugas.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, yang sampai saat ini menjadi pertanyaan adalah mekanisme untuk menguji tuduhan tersangka tindak pidana terorisme yang disampaikan Polri terhadap dr. Sunardi.

"Benar tidaknya dr. Sunardi adalah bagian dari jaringan terorisme, sayangnya kita tidak punya mekanisme untuk mengujinya, mengingat Dr. Sunardi sudah tewas," kata Reza kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Menurut Reza, jika Indonesia menerapkan proses pengadilan anumerta (posthumous trial), diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris yang tewas dalam proses penangkapan di mata hukum.

Baca juga: Dipanggil Komnas HAM, Densus 88 Akan Bawa Bukti Keterlibatan Dokter Su sebagai Anggota Jaringan Teorisme

"Mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme,"

Pengadilan anumerta adalah persidangan yang digelar setelah kematian terdakwa. Persidangan anumerta dapat diadakan karena berbagai alasan, seperti: deklarasi hukum bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan kejahatan, memberikan keadilan bagi masyarakat atau anggota keluarga korban, dan bisa juga untuk membebaskan orang yang dihukum setelah kematian mereka.

Karena biaya yang mahal, proses pengadilan anumerta biasanya diadakan hanya dalam keadaan luar biasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Sunardi sudah berstatus tersangka terorisme dan bukan terduga.

Baca juga: Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris

Ramadhan mengatakan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kemudian, Sunardi pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). HASI disebut sebagai organisasi sayap JI dengan kedok relawan kemanusiaan.

Ramadhan mengatakan, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan milisi asing atau foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah.

Sebanyak 2 orang anggota Densus 88 dilaporkan terluka dalam proses penangkapan dr. Sunardi.

Perwakilan keluarga dr. Sunardi, Endro Sudarsono, mengatakan, pihak keluarga menyayangkan sikap Densus 88 yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan SU meninggal dunia.

Baca juga: Polri: Tindakan Densus 88 ke Tersangka Teroris SU Sudah Sesuai Prosedur

"Yang jelas kita menyayangkan sikap penegakan hukum yang kemudian ada sebuah kekerasan, apalagi tembak mati. Mestinya ada upaya paksa, atau upaya hukum yang sifatnya melumpuhkan. Bukan mematikan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022) pekan lalu.

Endro yang menjabat sebagai Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta, menuturkan, atas kejadian ini, pihak keluarga bakal melakukan upaya hukum. Hal itu dilakukan karena pihak keluarga terduga teroris tidak meyakini bahwa SU terlibat dalam jaringan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com