JAKARTA, KOMPAS.com - Logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai kontroversi.
Logo itu bakal menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.
Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk meski Ada Logo Baru dari Kemenag
Lantas, seperti apa logo baru itu dan apa maknanya? Kapan logo tersebut mulai berlaku? Dan mengapa menuai kontroversi?
Berbeda dari logo halal MUI, logo halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH nampak lebih mencolok.
Logo halal MUI berbentuk lingkaran dengan dominasi warna hijau, putih, dan hitam.
Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH
Pada latar berwarna hijau, tertera huruf arab berbunyi halal, yang di bawahnya tertulis alfabet latin "HALAL". Tulisan itu menggunakan warna putih.
Kemudian, pada sekeliling tulisan arab maupun latin, terdapat tulisan "Majelis Ulama Indonesia" berwarna hitam di atas latar putih.
Sementara, logo halal Indonesia terbitan Kemenag berwarna ungu. Tulisan halal dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai "gunungan" dalam pewayangan.
Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.
Aqil Irham menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurut Aqil, bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," jelas dia.