Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit

Kompas.com - 14/03/2022, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub berharap masuknya pemerintah dalam ekosistem sertifikasi halal membuat pekerjaan ini menjadi lebih baik ke depannya.

"Ini menjadi tantangan betul bagi teman-teman di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Apakah dengan masuknya pemerintah untuk masalah ini, sistem sertifikasi ini akan menjadi lebih mudah atau tidak, lebih murah atau tidak, atau nanti justru menjadi lebih rumit birokrasinya atau menjadi lebih mahal," tutur Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal sebetulnya sudah dimulai sejak terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Akan tetapi, hingga sekarang penerapannya masih dalam masa transisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah 20 tahun lebih mengurusi sertifikasi halal.

Baca juga: Ini Perbandingan Logo Halal Indonesia dan Logo Halal dari Negara Lain

Dalam undang-undang tadi, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

Teranyar, keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal tercermin dari dirilisnya logo halal baru versi BPJPH Kementerian Agama, membuat logo halal lama dari MUI tak lagi berlaku secara bertahap.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Sholahuddin menyebut bahwa belum semua infrastruktur dan aturan sertifikasi halal sudah dipenuhi oleh pemerintah hingga sekarang.

Oleh karenanya, Sholahuddin menyebut bahwa saat ini pemerintah masih ada di dalam masa transisi untuk urusan sertifikasi halal ini.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

"Saat ini masih masa transisi di mana mekanisme dan aturan-aturan yang digunakan sebelum adanya aturan BPJPH masih menggunakan aturan di MUI," kata Sholahuddin.

Menurutnya, Kementerian Agama saat ini masih merumuskan standar dan kriteria halal dan terus berkomunikasi dengan pihaknya.

"Kemenag tidak mempunyai itu sejak awal. Sambil itu dilakukan, itu menggunakan standar dan kriteria yang digunakan MUI 20 tahun lebih," ujarnya.

"Coba ditelusuri, apakah itu (sertifikasi halal lewat pemerintah) dirasa sudah familiar dan mengakomodasi para praktisi dari perusahaan," tambah Sholahuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com