JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tabrakan 2 anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, tidak dapat meniadakan proses hukum dalam kasus itu.
Adapun 2 anak kembar meninggal dunia setelah ditabrak rombongan motor gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022).
Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.
"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Moge Tewaskan 2 Anak Kembar Masih Diagendakan
Menurut Poengky, kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar usia 8 tahun tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.
"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.
Poengky berpendapat, proses pidana dan penghukuman kepada para pelaku diharapkan menjadi efek jera bagi.
"Jika proses pidananya dihentikan, akan ada ketidakadilan terhadap korban dan keluarga korban," ucapnya.
Diketahui, 2 anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak motor gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022) siang.
Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Baca juga: Moge Tabrak Bocah Kembar Pangandaran, Beri Santunan Rp 50 Juta, hingga Bikin Perjanjian
Bocah berusia 8 tahun itu meninggal dunia ditabrak moge saat pulang bermain dan menyeberang jalan tersebut.
Adapun dua motor gede yang terlibat dalam kecelakaan itu, yakni motor Harley Davidson pelat D 1993 NA yang dikemudikan APP (40), warga Kota Cimahi dan B 6227 HOG yang dikendarai AW (52), asal Bandung Barat.
Setelah kejadian, kedua pengendara moge yang menabrak korban, APP dan AW mendatangi keluarga korban dan memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya memberikan uang, keduanya juga membuat perjanjian dengan pihak keluarga. Inti dari perjanjian itu adalah menerima bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa bocah kembar itu merupakan musibah dari Allah SWT.
Baca juga: Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Sudah Tahap Penyidikan
Selain itu, pihak keluarga tidak akan mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari atas peristiwa itu.
Keluarga telah menerima santunan yang diberikan dan kasus ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempersalahkan kembali kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Surat perjanjian itu diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.