JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah secara tunai.
Risma menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satunya adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
“Kalau di perpres, yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan,” kata Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
"Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia," sambungnya.
Untuk mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis).
Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
Baca juga: Ada Laporan Penerima BPNT di Gowa Dipaksa Beli di Warung Tertentu, Ini Respons Bupati
Menurut Risma, tujuan penerbitan juknis tersebut untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” katanya.
Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Mensos mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik.
Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat.
Untuk itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako.
Penerima bantuan bisa mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.
“Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur,” ujar Risma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.