JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri
Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.
Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.
Baca juga: Golongan yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan
Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.
2. Penumpang tidak saling bicara
3. Ganti masker secara berkala
4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksinasi Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.