JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang berharap pemerintah segera mengakhiri status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Ia mengatakan, hal tersebut diprediksi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
"Kalau memungkinkan, status pandemi ini diputuskan pada Maret akhir ini, saya rasa akan lebih baik lagi, itu akan memicu pertumbuhan ekonomi kita," kata Sarman dalam diskusi secara virtual bertajuk "Bersiap Hidup di Era Endemi", Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Malaysia Akan Masuk ke Fase Endemi Mulai April 2022, Bagaimana dengan Indonesia?
Sarman mengungkapkan, ada beberapa alasan kalangan pengusaha mendorong pemerintah untuk mengubah status pandemi menjadi endemi.
Pertama, sektor bisnis sudah sangat terpuruk dalam 2 tahun terakhir. Kedua, tekanan ekonomi dunia saat ini membuat ekonomi dalam negeri memburuk.
"(Jika pandemi) diperpanjang lagi, tidak menutup kemungkinan pengusaha-pengusaha kita akan tumbang karena cash flow, sangat sekarat sekali," ujarnya.
Selain itu, ia menilai, jika pembatasan kegiatan masyarakat terus diperpanjang, akan menekan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5 sampai 5,5 persen.
Ia mengatakan, meski pemulihan ekonomi saat ini masih mencapai harapan pemerintah, namun, angka pengangguran masih tinggi.
Baca juga: Menanti Indonesia Bebas Masker Menuju Endemi Covid-19
"Angka pengangguran kita bisa di angka 6,26 persen, kemiskinan 10,81 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, Sarman berharap pemerintah memanfaatkan momentum bulan Ramadan dan Lebaran sebagai upaya memulihkan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau tidak manfaatkan sayang sekali, karena biasanya konsumsi rumah tangga akan semakin meningkat, ekonomi kita akan semakin tinggi itu akan memmberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonimi nasional," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.