JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza menduga kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh aksi para pengusaha. Menurutnya, pengusaha saat ini memilih untuk menjual minyak goreng ke luar negeri.
Kebijakan pemerintah soal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng senilai Rp 14.000 per liter dinilai tidak memberi untung bagi para pengusaha.
Maka banyak pasokan untuk dalam negeri bocor di-ekspor yang harga jualnya jauh lebih tinggi.
"Ini pengusaha memang bandel. Pengusaha-pengusaha lebih suka ekspor," kata Faisol kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Ia pun meminta perhatian serius dari pemerintah dan pihak berwajib mengenai masalah ini. Faisol mengatakan, pengusaha yang menyalahi aturan harus ditindak.
Baca juga: Panic Buying dan Trauma Warga di Balik Kelangkaan Minyak Goreng
Komisi yang membidangi urusan perdagangan dan salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu berencana memanggil pengusaha-pengusaha minyak goreng untuk membahas soal kelangkaan ini.
"Kami akan panggil produsen dan distributor. Kemendag pasti kita juga panggil," ungkap politikus PKB itu.
Lebih lanjut, Faisol tidak setuju dengan spekulasi yang menyebut minyak goreng langka di pasaran akibat panic buying (beli dalam jumlah berlebihan) dari masyarakat.
"Gimana mau buying, minyak gorengnya nggak ada, apalagi panic," tukas Faisol.
Dugaan soal penyelundupan minyak goreng juga pernah disampaikan oleh Mendag Muhammad Luthfi menduga ada oknum-oknum.
Baca juga: Warga Kedapatan Palsukan Kupon Demi Dapat Minyak Goreng Murah di Rawamangun, Panitia: Kami Maafkan
Ia menilai ada oknum-oknum yang mempermainkan minyak goreng sehingga menyebabkan masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Selain penyelundupan, Mendag menduga minyak goreng langka karena kebocoran. Pasokan yang seharusnya dijual umum, justru dijual untuk industri dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah.
Lutfi pun mengatakan, ketersediaan minyak goreng yang banyak tetapi langka di pasaran karena ada beberapa oknum yang menimbun.
Hasil timbunan itu lantas dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global.
"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," ucap Lutfi, saat melakukan kunjungan ke Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).