Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Kompas.com - 12/03/2022, 07:28 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengajak para investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Salah satu caranya dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Operation Room, Kalibata, Jumat (11/3/2022).

Tujuan dari kerja sama itu agar BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, BUMDes dan BUMDesma siap melakukan banyak aktivitas, salah satunya ekspor.

Baca juga: Ketua DPRD Pacitan Sampaikan Keluhan Kades soal Alokasi Dana Desa, Ini Tanggapan Gus Halim

"Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu melalui keterangan persnya, Jumat.

Gus Halim menerangkan, adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipataker) membuat BUMDes punya legalitas sebagai badan hukum yang bisa menjalin kerja sama dengan banyak pihak.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah tepat untuk memudahkan BUMDes dan BUMDesma mengakses investor sehingga jangkauan mereka bisa lebih besar dan luas.

Oleh karenanya, merujuk pada online single submission (OSS), BUMDes dan BUMDesma membutuhkan NIB yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Sebab, dengan NIB, BUMDes dan BUMDesma bisa memperoleh legalitas dan izin resmi.

Baca juga: Antisipasi Omicron di Desa, Gus Halim Minta Relawan dan Elemen Desa Berkoordinasi

"NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUMDes," kata dia.

Senada, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan BUMDes.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUMDes," kata Bahlil.

Bahlil pun bertindak cepat dengan meminta salah satu deputi di Kementerian Investasi/BKPM untuk menindaklanjuti secara jelas MoU yang ditandatangani bersama Kemendesa PDTT.

Hal tersebut diwujudkan dengan langsung menunjuk 20 BUMDes dan BUMDesma yang terdaftar dan berbadan hukum.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

Ia yakin bahwa semakin cepat MoU dilaksanakan, akan semakin baik pula dampak yang dirasakan masyarakat desa.

"Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU, tetapi harus ditindaklanjuti. BUMDes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kita jadi bisa kita masukkan dan paketkan dengan investor,” tegas Bahlil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com