JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, koordinasi itu telah dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
“TPPU SN (Setya Novanto) yang di Bareskrim kami sudah minta ke kedeputian korsup untuk berkoordinasi dengan Bareskrim. Di Bareskrim sana TPPU-nya itu yang menangani bukan direktorat tipikor, tetapi direktorat tindak pidana ekonomi tertentu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (11/3/2022).
Alex mengatakan, pihaknya belum mengetahui predicate crime atau tindak pidana TPPU terhadap Novanto. Menurut dia, jika TPPU eks ketua DPR itu terkait dengan korupsi maka akan didorong untuk diambil KPK.
"Kalau predikat crime nya korupsi kan KPK yang nangani, kita belum tahu apa predikat crime SN yang ditangani oleh direktorat tindak pidana ekonomi tertentu itu." ucap Alex.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Novanto, namun penanganan perkara itu mangkrak.
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," kata Boyamin, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.