Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk Miftachul Akhyar dan Ma'ruf Amin, Ini Ketum MUI yang Rangkap Jabatan Jadi Rais Aam PBNU

Kompas.com - 11/03/2022, 17:40 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain KH Miftachul Akhyar, sebenarnya ada dua tokoh lain yang rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KH Miftachul Akhyar menyatakan mengundurkan diri dari posisi Ketum MUI karena komitmennya yang tak ingin rangkap jabatan sebagai Rais Aam pada Rabu (9/3/2022).

"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi)," ujar Miftachul seperti dikutip dari situs resmi nu.or.id.

Ia mengatakan mundur dari posisi Ketum MUI atas keinginannya sendiri, dan tak ada tekanan dari manapun.

"Jawaban (sami'na wa atha'na) itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," tutur ulama yang akrab disapa Kiai Miftach itu.

Baca juga: PBNU: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI Atas Inisiatif Pribadi

Saat ini, pengunduran diri Miftachul Akhyar sedang dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisne organisasi.

Hal ini lantaram pihak kesekjenan MUI memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI.

Pasalnya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Miftachul seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.

Pengunduran diri Kiai Miftach akan melewati pembahasan di rapat pimpinan, rapat pleno, dan paripurna di Dewan Pimpinan MUI.

"Sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: KH Miftahul Akhyar Diusulkan Jadi Pengganti Maruf Amin di PBNU

Sementara itu, Waki Ketum MUI Anwar Abbas berharap agar warga dan pimpinan PBNU mengizinkan Miftachul Akhyar untuk tetap menjabat sebagai Ketua Umum MUI.

"Insya Allah dengan jiwa besar dari pimpinan dan warga NU yang membolehkan Bapak KH Miftachul Akhyar untuk tetap memimpin MUI, kami harapkan persatuan dan kesatuan umat akan bisa kita jaga serta pelihara dan akan bisa kita buat untuk lebih kuat lagi dari masa-masa sebelumnya," ungkap Anwar, Kamis (10/3/2022).

Secara formal, sebenarnya tak ada larangan Rais Aam PBNU merangkap jabatan sebagai Ketum MUI. PBNU pun menyatakan tak masalah jika MUI menolak permintaan pengunduran diri Kiai Miftach.

"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada 2 pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," sebut Ketua PBNU, Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Berikut sejumlah ulama NU yang pernah rangkap jabatan sebagai Rais Aam PBNU dan Ketum MUI:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com