JAKARTA, KOMPAS.com - Selain KH Miftachul Akhyar, sebenarnya ada dua tokoh lain yang rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
KH Miftachul Akhyar menyatakan mengundurkan diri dari posisi Ketum MUI karena komitmennya yang tak ingin rangkap jabatan sebagai Rais Aam pada Rabu (9/3/2022).
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi)," ujar Miftachul seperti dikutip dari situs resmi nu.or.id.
Ia mengatakan mundur dari posisi Ketum MUI atas keinginannya sendiri, dan tak ada tekanan dari manapun.
"Jawaban (sami'na wa atha'na) itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," tutur ulama yang akrab disapa Kiai Miftach itu.
Baca juga: PBNU: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI Atas Inisiatif Pribadi
Saat ini, pengunduran diri Miftachul Akhyar sedang dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisne organisasi.
Hal ini lantaram pihak kesekjenan MUI memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI.
Pasalnya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Miftachul seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
Pengunduran diri Kiai Miftach akan melewati pembahasan di rapat pimpinan, rapat pleno, dan paripurna di Dewan Pimpinan MUI.
"Sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: KH Miftahul Akhyar Diusulkan Jadi Pengganti Maruf Amin di PBNU
Sementara itu, Waki Ketum MUI Anwar Abbas berharap agar warga dan pimpinan PBNU mengizinkan Miftachul Akhyar untuk tetap menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
"Insya Allah dengan jiwa besar dari pimpinan dan warga NU yang membolehkan Bapak KH Miftachul Akhyar untuk tetap memimpin MUI, kami harapkan persatuan dan kesatuan umat akan bisa kita jaga serta pelihara dan akan bisa kita buat untuk lebih kuat lagi dari masa-masa sebelumnya," ungkap Anwar, Kamis (10/3/2022).
Secara formal, sebenarnya tak ada larangan Rais Aam PBNU merangkap jabatan sebagai Ketum MUI. PBNU pun menyatakan tak masalah jika MUI menolak permintaan pengunduran diri Kiai Miftach.
"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada 2 pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," sebut Ketua PBNU, Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Berikut sejumlah ulama NU yang pernah rangkap jabatan sebagai Rais Aam PBNU dan Ketum MUI:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.