JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka itu yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB).
"AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Albert akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10-29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut Citilink sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia
Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kedua tersangka adalah mantan pegawai di maskapai Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
“Tadi pagi, 6 orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari 6 orang itu, kami telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.
Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Selain itu, Setijo dan Agus juga pernah menjabat sebagai anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen dalam kasus itu. Kemudian disita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.