Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Kompas.com - 10/03/2022, 06:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini berharap kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang bisa ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.

"Sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perdata agar yang melakukan penyitaan itu pengadilan perdata sebagai jaminan pengembalian kepada masyarakat," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

"Jika pengadilan yang menyita relatif lebih terkontrol, apalagi jika diajukan gugatan kepailitan agar bisa dikuasai oleh kurator untuk dibagikan pada masyarakat sebagai krediturnya," ujar Abdul.

Baca juga: Dugaan Tipu Daya Doni Salmanan Jerat Para Korban Quotex

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyidik Indra Kenz dan Doni Salmanan setelah menerima sejumlah laporan tentang dugaan penipuan dalam investasi berkedok transaksi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.

Bahkan keduanya disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang, hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pengusutan, penyidik Bareskrim turut menyita harta benda milik keduanya, dan menelusuri berbagai aset yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Menurut Abdul, pola hubungan antara korban dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah keperdataan atas dasar kesepakatan. Akan tetapi, lanjut dia, karena dalam kesepakatan itu ada unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Terkait dengan harapan para korban yang menginginkan modal yang mereka tanamkan kepada kedua tersangka bisa dikembalikan, Abdul mengatakan hal itu sulit dilakukan. Menurut dia cara yang paling tepat bagi para korban untuk meminta pengembalian harta mereka adalah melalui gugatan perdata.

"Meskipun asetnya sudah disita polisi dalam konteks perkara pidana, tetap tidak ada jaminan kembali kepada masyarakat," ucap Abdul.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.

"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat tergantung dari putusan pengadilan terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kesulitan lain yang dialami para korban kasus investasi ilegal untuk mendapatkan kembali uang mereka menurut Tongam karena memerlukan verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.

Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Contohnya adalah ada investor yang kemungkinan sudah pernah mendapatkan keuntungan atau bonus dari penanaman modal yang mereka lakukan, tetapi kemudian tidak diakui ketika kasus itu terungkap.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com