Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Janji Manis Doni Salmanan di Quotex Tak Pernah Ada yang Untung

Kompas.com - 09/03/2022, 20:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option trading atau perdagangan berjangka opsi biner lewat aplikasi Quotex. Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika berhasil memperoleh banyak kemenangan di aplikasi ini.

Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.

Ia membuat janji-janji manis dapat banyak keuntungan saat mempromosikan Quotex. Nyatanya tak pernah ada anggota yang menang saat bermain di platform ini.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni Salmanan kini ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Menurut polisi, ada sebuah grup Telegram yang diduga berisi anggota yang ikut bermain Quotex dengan menggunakan kode referal (rujukan) milik Doni. Totalnya ada 25.000 orang.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujar Reinhard.

Dari modus "janji manis" itu, Doni Salmanan mendapat untung 80% dari kekalahan (lose) para korban. Namun Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota Quotex.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” tuturnya.

Baca juga: Polisi: Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen jika Anggota Quotex Kalah

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain dalam kasus Quotex, Doni Salmanan disebut akan dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri dalam kasus serupa.

Namun kali ini Doni akan dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Olymp Trade.

Meski begitu, terduga korban masih berkoordinasi dengan Polisi karena sudah ada laporan kasus yang sama, hanya berbeda platform.

Pihak terduga korban menyatakan menunggu hasil koordinasi dari polisi apakah perlu memasukkan laporan baru atau ikut dengan laporan pada kasus Quotex.

Mereka yang hendak melaporkan Doni Salmanan mengaku dirugikan kuring lebih Rp 100 juta setelah bermain binary option Olymp Trade karena promosi Doni selama ini.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine. Editor: Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com