Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gali Keterangan Anggota DPRD DKI, KPK Dalami Prosedur Penyelenggaraan Formula E

Kompas.com - 09/03/2022, 18:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Syahrial, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaran Formula E DKI Jakarta.

Usai menjalani permintaan keterangan, Syahrial keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 16.44 WIB.

Kepada awak media, anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu mengaku hanya menjelaskan prosedur penyelenggaraan balap mobil listrik yang tengah diselidiki Komisi Antirasuah tersebut.

"Intinya soal prosedur dan lain-lain ya, penyusunan penganggaran, prosedur pembayaran kerja samanya, itu aja," ujar Syahrial ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/3/2022).

Menurut mantan Ketua Komisi E DPRD DKI ini, penyelidik KPK juga menanyakan perihal adanya commintment fee penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Iya, dibahas (commitment fee)," terang dia.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas soal Mars dan Himne, Ini Kata KPK

Syahrial mengatakan, pembayaran ajang balap mobil yang akan diselenggarakan di Ibu Kota itu merupakan ranah eksekutif dan bukan dibayarkan oleh DPRD.

Oleh sebab itu, dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah pembayaran penyelenggaraan formula E itu lebih mahal atau tidak.

"Pembayaran kan dibayarkan oleh eksekutif lah bukan oleh kita," tutur Syahrial.

Dalam penyelidikan kasus ini, Lembaga Antirasuah itu juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

Sebelum Syahrial, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Laporkan Firli ke Dewas soal Himne, AJLK: Seharusnya Ketua KPK Dapat Hindari Konflik Kepentingan

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.

Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com