Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Setujui Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Daerah

Kompas.com - 09/03/2022, 16:08 WIB
Tsarina Maharani,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kementeriannya melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyetujui pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Tito mengingatkan para pejabat terkait agar tidak mempersulit pencairan TPP tersebut.

"Per kemarin kami keluarkan rekomendasi agar menjadi dasar bagi daerah membayarkan kepada ASN masing-masing. Saya sudah warning (peringatkan) kepada Dirjen Keuangan Daerah jangan ada yang macam-macam, mempersulit, apalagi sampai menyalahgunakan. Akan saya tindak keras," kata Tito di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Tito mengungkapkan, persetujuan Kemendagri itu diberikan kepada daerah yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, sebagian besar daerah sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Baca juga: Terima TPP Senilai Rp 897 Juta, 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Terancam Dipenjara

"Yang sudah selesai kami langsung berikan persetujuan, sehingga (dapat) dipertanggungjawabkan. Tapi kami tidak berani memberikan persetujuan kalau belum diverifikasi. Jadi sebagian besar sudah," kata dia.

Kompas.id sebelumnya meaporkan, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan bahwa surat persetujuan pembayaran TPP diterbitkan pada Selasa lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Fatoni, persetujuan dari Kemendagri itu menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

”Pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021 serta Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan. Persetujuan yang dikeluarkan hari ini merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” kata Fatoni.

Pemberian TPP harus melalui permohonan persetujuan TPP dari pemerintah daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah serta tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

Fatoni mengatakan, Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kemudian, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Setelah itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

"Yang divalidasi di antaranya SK (Surat Keputusan) Tim TPP, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence (bukti) Tahun 2022, Rekomendasi dari Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait hasil evaluasi jabatan pemda, serta Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com