JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex, yaitu Doni Salmanan, menjebak para korbannya dengan menjanjikan keuntungan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mangatakan, Doni membuat berita bohong guna mengajak anggota lain di aplikasi Qoutex bermain dengannya.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: Polisi: Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen jika Anggota Quotex Kalah
Ia menjelaskan, para anggota aplikasi itu diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan menggunakan kode referral (rujukan) milik Doni.
Menurut dia, ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga ikut bermain Qoutex dengan menggunakan kode referral milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota. Namun, dia mengatakan, Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para korbannya.
Doni telah menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex. Doni menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca juga: Bareskrim Sita HP hingga Akun Youtube Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Qoutex
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, Selasa malam.
Laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.