Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Doni Salmanan Jebak Anggota di Quotex, Janjikan Untung padahal Buntung

Kompas.com - 09/03/2022, 09:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex, yaitu Doni Salmanan, menjebak para korbannya dengan menjanjikan keuntungan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mangatakan, Doni membuat berita bohong guna mengajak anggota lain di aplikasi Qoutex bermain dengannya.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Polisi: Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen jika Anggota Quotex Kalah

Ia menjelaskan, para anggota aplikasi itu diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan menggunakan kode referral (rujukan) milik Doni.

Menurut dia, ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga ikut bermain Qoutex dengan menggunakan kode referral milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota. Namun, dia mengatakan, Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para korbannya.

Doni telah menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex. Doni menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca juga: Bareskrim Sita HP hingga Akun Youtube Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Qoutex

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, Selasa malam.

Laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com