Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali, Termasuk Jabodetabek

Kompas.com - 09/03/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan status sejumlah daerah di Jawa dan Bali daru PPKM Level 3 menjadi PPMM Level 2. Daerah yang kini berstatus PPKM Level 2 termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Pemerintah pun melakukan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 8-14 Maret 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (7/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, diketahui terdapat penambahan daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Dari sebelumnya hanya 13, kini PPKM Level 2 diterapkan di 37 daerah.

Artinya ada cukup banyak daerah yang turun status dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi di Indonesia, setelah beberapa waktu lalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Ada dua wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 2. Selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), PPKM Level 2 juga diterapkan di Surabaya Raya.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog: Pelonggaran Harus Bertahap, Tdak Mendadak dan Berskala Besar

Sementara itu beberapa daerah lain yang berada di PPKM Level 2 di antaranya adalah Serang, Cianjur, Banjarnegara, dan Ponorogo.

Bagi daerah yang turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 ada penerapan sejumlah pelonggaran.

Berikut aturan lengkap di wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali sesuai Inmendagri No 15 Tahun 2022:

- Sekolah dibebaskan memilih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

- Perkantoran di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 75% untuk pegawai yang sudah divaksin. Penerapan WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Kegiatan kantor di sektor esensial beroperasi WFO dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen/PCR Mulai 8 Maret 2022

- Aktivitas perhotelan beroperasi maksimal dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di hotel diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Anak usia dibawah 12 tahun yang beraktivitas di hotel harus menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com