JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Januari 2022, ada 190.626.569 pemilih se-Indonesia.
Viryan mengungkapkan, jumlah ini turun 32.779 jiwa jika dibandingkan dengan pemilih pada DPB Semester II Tahun 2021. Hal ini disebabkan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
"Hasil PDPB Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190.626.569 pemilih," kata Viryan saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Viryan mengatakan, PDPB ini merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menuturkan, KPU menyinkronisasi DPB dengan data kependudukan.
Bertalian dengan itu, KPU membuat aplikasi "Lindungi Hakmu" dan situs lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022.
Baca juga: Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu
"Dengan aplikasi ini publik dapat memutakhirkan data dirinya secara aktif dan mudah setiap saat," ujar dia.
KPU pun akan mengoptimalkan sosialiasi dan edukasi aplikasi "Lindungi Hakmu". Viryan berharap tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.