Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Ada 478 Kasus Covid-19 akibat Subvarian Omicron BA.2 di RI

Kompas.com - 08/03/2022, 16:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes mendeteksi 478 kasus Covid-19 akibat penularan subvarian BA.2 dari Omicron di Indonesia.

"Untuk varian BA.2 jumlahnya sampai saat ini yang sudah kita deteksi adalah sebanyak 478," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Nadia mengatakan, sejauh ini, subvarian Omicron di Tanah Air yang mendominasi adalah BA.1 dengan jumlah sebanyak 5.300 kasus dan BA.1.1 sebanyak 1.883

Baca juga: Kemenkes: Ada 252 Kasus Covid-19 dari Subvarian BA.2 Omicron di Indonesia

"Kita belum menemukan varian BA.3, jadi kita masih didominasi varian BA.1," ujar Siti Nadia.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes melaporkan per Jumat (4/3/2022), ada 355 kasus Covid-19 akibat penularan subvarian BA.2 dari Omicron di Indonesia.

Nadia sempat mengatakan, terkait informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa subvarian BA.2 lebih cepat menular dan memiliki tingkat keparahan yang lebih tinggi, namun saat ini, subvarian yang mendominasi di dunia adalah BA.1.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk kembali mewaspadai perkembangan kasus Covid-19 dari varian Omicron dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Baca juga: Kemenkes: Ada 335 Kasus Covid-19 akibat Subvarian Omicron BA.2 di Indonesia

"Dan 3T. Kuncinya adalah percepatan vaksinasi baik boster maupun vaksinasi primer yang harus kita selesaikan sesegera mungkin," ujarnya.

Nadia menambahkan, pihaknya menargetkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dapat mencapai angka 70 persen sebelum memasuki bulan Ramadhan.

"Supaya kita bisa betul-betul di bulan Ramadhan tahun ini melakukan berbagai aktivitas yang pernah kita lakukan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com