JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kini bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas.
Peningkatan kapasitas ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Tempat ibadah yang dimaksud meliputi Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Selain pengaturan kapasitas maksimal, tempat ibadah juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Aturan terbaru PPKM level 2 di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Bioskop Buka dengan Kapasitas 70 Persen
Adapun pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 2 karena situasi penyebaran Covid-19 yang kian membaik. Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun.
Sebelumnya, saat PPKM level 3, kapasitas tempat ibadah di Jabodetabek dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.