Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Pelonggaran Terbaru, Syarat Perjalanan Tanpa Tes Covid-19 Hingga Bebas Karantina PPLN di Bali

Kompas.com - 07/03/2022, 22:06 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menerapkan sejumlah pelonggaran di masa pandemi Covid-19. Mulai dari keringanan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik, hingga pemangkasan karantina untuk pelaku perjalanan umrah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membuat kebijakan-kebijakan untuk menunjang masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Hal tersebut lantaran kondisi pandemi di Indonesia disebut sudah membaik. Luhut mengatakan, Indonesia mengalami tren perbaikan setelah dilanda lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

"Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai," ungkap Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Antigen dan PCR Dihapus, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin 2 Kali

Tren peningkatan kondisi Pandemi Covid-19 pun disebut telah membuat status PPKM sejumlah daerah menurun. Luhut mengatakan, jumlah Kabupaten/Kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," tuturnya.

Dengan adanya peningkatan kondisi Pandemi Covid-19 Indonesia, Pemerintah memutuskan akan membuat kebijakan-kebijakan yang melonggarkan aturan-aturan di masa pandemi sebelumnya.

Sejumlah pelonggaran tersebut disepakati dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo hari ini.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut," kata Luhut.

Baca juga: Luhut: Situasi Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya Kembali ke Level 2 PPKM

Tes Covid-19 tak lagi jadi syarat perjalanan domestik

Luhut mengatakan, Pemerintah akan menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

"Pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis," ungkap Luhut.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com