JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menerapkan sejumlah pelonggaran di masa pandemi Covid-19. Mulai dari keringanan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik, hingga pemangkasan karantina untuk pelaku perjalanan umrah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membuat kebijakan-kebijakan untuk menunjang masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Hal tersebut lantaran kondisi pandemi di Indonesia disebut sudah membaik. Luhut mengatakan, Indonesia mengalami tren perbaikan setelah dilanda lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
"Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai," ungkap Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Antigen dan PCR Dihapus, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin 2 Kali
Tren peningkatan kondisi Pandemi Covid-19 pun disebut telah membuat status PPKM sejumlah daerah menurun. Luhut mengatakan, jumlah Kabupaten/Kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," tuturnya.
Dengan adanya peningkatan kondisi Pandemi Covid-19 Indonesia, Pemerintah memutuskan akan membuat kebijakan-kebijakan yang melonggarkan aturan-aturan di masa pandemi sebelumnya.
Sejumlah pelonggaran tersebut disepakati dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo hari ini.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut," kata Luhut.
Baca juga: Luhut: Situasi Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya Kembali ke Level 2 PPKM
Luhut mengatakan, Pemerintah akan menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
"Pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis," ungkap Luhut.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," jelasnya.