Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot Menag, Eks Dirjen Bimas Hindu Gugat Jokowi ke PTUN

Kompas.com - 07/03/2022, 21:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto.

Gugatan itu terkait dengan pencopotan Tri Handoko Seto atas jabatannya yang tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama. 

Dalam permohonannya, Tri meminta agar pengadilan membatalkan keputusan Presiden Jokowi sebagai tergugat. 

Baca juga: Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat,” bunyi gugatan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (7/3/2022).

Selain itu Tri juga meminta agar majelis hakim meminta Jokowi mencabut surat pemberhentiannya.

Ia juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi menerbitkan surat keputusan baru pengesahan dan pengangkatan Tri kembali pada jabatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan, dan persetujuan pengangkatan penggugat, sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat,” tertulis dalam permohonan gugatan.

Terakhir, Tri meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi merehabilitasi nama baiknya.

“Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai akibat adanya keputusan tergugat,” kata gugatan itu.

Adapun gugatan itu terdaftar pada Jumat (4/3/2022) dengan nomor 53/G/2022/PTUN. JKT.

Diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan enam pejabat eselon I Kementerian Agama.

Mutasi itu disebut telah dilakukan sejak 6 Desember 2021, namun beberapa pejabat baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjeb Bimas Hindu dan Dirjen Bimas Budha.

Kala itu eks Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury menyebut mutasi ini adalah pemberhentian.

Sebab mutasi mestinya memindahkan pegawai dari jabatan satu ke jabatan lain yang setara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com