JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memeriksa influencer Doni Salmanan (DS) terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada Selasa (7/3/2022) besok.
Adapun sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
"Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli secara virtual, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan, Polri: Disangkakan Pasal Judi Online dan Hoaks
Menurut Gatot, Doni diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia juga mengatakan, secara total sudah ada 12 saksi, di antaranya dua orang berasal dari dua perusahaan payment gateway serta 3 saksi ahli.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," ujarnya.
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: 5 Aksi Viral Doni Salmanan, Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Bagi-bagi Uang di Jalan
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Doni juga disangkakan pasal terkait judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.