Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Hanya WHO yang Bisa Ubah Status Pandemi ke Endemi, Bukan Negara

Kompas.com - 07/03/2022, 15:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, perubahan status pandemi menjadi endemi hanya bisa dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Ini Dicky sampaikan merespons rencana pemerintah yang tengah mempersiapkan perubahan status pandemi virus corona di Indonesia menjadi endemi.

"Status pandemi itu kewenangannya bukan negara yang bisa mengubah, itu kewenangan Badan Kesehatan Dunia," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Hoaks, Surat Edaran Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Dicabut dan Tak Berlaku Lagi

Menurut Dicky, kewenangan itu telah diatur dalam konvensi internasional berupa International Health Regulation (IHR). Seluruh negara di dunia pun terikat pada aturan tersebut.

Oleh karenanya, selama WHO masih menyatakan bahwa Covid-19 masih menjadi pandemi, maka situasi yang sama juga berlaku di Indonesia.

"Itu hanya bisa berubah kalau WHO mencabut (statusnya). Jadi (kalau) negara-negara mau menyatakan ini endemi, statusnya tetap secara de facto, de jure, dari sisi global ya masih pandemi," ucap Dicky.

Selama berstatus sebagai pandemi, artinya Covid-19 masih bersifat darurat. Oleh karenanya, negara wajib memenuhi kewajiban-kewajiban terkait penanganan pandemi dan keselamatan warga negara.

Misalnya, memberikan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat, menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, dan berbagai upaya lainnya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Roadmap Transisi dari Pandemi ke Endemi

Dicky mengatakan, yang dapat dilakukan pemerintah saat ini ialah mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

Persiapan itu bisa terkait layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, pengobatan, hingga mekanisme pembiayaan pasien.

Sebab, dalam situasi endemi, layanan kesehatan pada pasien Covid-19 kemungkinan tidak lagi sama seperti ketika pandemi yang mayoritas biayanya ditanggung pemerintah.

"Masa transisi itu antara lain adanya pelonggaran-pelonggaran di beberapa negara," ujar Dicky.

Melihat situasi Covid-19 saat ini, Dicky memastikan, Indonesia masih berada dalam kondisi pandemi, belum endemi.

Salah satu indikator endemi adalah jika angka reproduksi Covid-19 di bawah 1. Sementara, kasus virus corona di Indonesia saat ini belum mencapai angka tersebut.

Selain itu, kasus Covid-19 harian di tanah air pun masih terus bertambah dalam jumlah besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com