Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 06/03/2022, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/3/2022).

SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron.

Aturan baru ini berlaku di seluruh pintu masuk perbatasan Indonesia yang dibuka, termasuk di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Aruk dan PLBN Entikong di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), serta PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintasi pintu masuk tersebut wajib memenuhi persyaratan,” demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Aturan pertama dalam SE tersebut adalah PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat dalam bentuk fisik ataupun digital yang menyatakan bahwa mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA PPLN.

PPLN yang bisa divaksin berusia 12-17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, jika PPLN sudah pernah vaksinasi di negara asal, bukti kartu/sertifikat fisik ataupun digital harus dalam bahasa Inggris, selain dalam bahasa negara asal.

SE ini juga mengatur bahwa pemeriksaan tes Covid-19 ulang dengan RT-PCR bagi PPLN juga akan dilakukan setelah tiba di Indonesia. PPLN diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Karantina akan dilakukan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama. Sementara, karantina selama 3 x 24 jam diberlakukan bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

SE ini juga mengatur PPLN untuk menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com