JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, sosialisasi dan komunikasi publik dari pemerintah kepada masyarakat Desa Wadas penting sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depannya.
Dia meminta ada sosialisasi dari pemerintah secara terbuka.
“Sampaikan saja soal harga ganti rugi ini ke masyarakat secara terbuka. Lalu segera bayarkan," kata Ganjar saat mengikuti rapat koordinasi terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/3/2022) sebagaimana dilansir dari siaran pers Kantor Staf Kepresidenan.
"Karena kalau sudah terbayar, ini akan mempengaruhi psikologis dan kondisi di lapangan. Stigmatisasi proyek ini akan terus ada disana kalau tidak cepat dibayarkan,” tambahnya.
Baca juga: Niat Baik dan Cara Baik: Pelajaran Kasus Wadas dan Tuban
Adapun Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo, serta elemen-elemen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Polri dan TNI.
Sementara itu, Kepala KSP Moeldoko mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah agar bisa rampung sebelum perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada awal Mei.
“Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum Lebaran. Deputi I Kantor Staf Kepresidenan akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” ujar Moeldoko.
Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.
Adapun warga pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum Lebaran.
Sementara itu, ada 136 bidang tanah lainnya yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
"Data Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum," tutur Moeldoko.
Terkait hal ini, Moeldoko akan menugaskan tim hukum KSP untuk turut memonitor proses percepatannya di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Moeldoko mengungkapkan, upaya debottlenecking konflik di Wadas ini tidak boleh berlarut-larut.
Pemerintah bersama mencari solusi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan guna mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional.
Baca juga: Moeldoko: Pembayaran Ganti Rugi Tanah Warga Wadas Harus Rampung Sebelum Lebaran
"Kita tidak boleh mengatakan ‘mudah-mudahan’, karena ini ‘harus’ tertangani,” tegas Moeldoko.
Kepala Staf juga menekankan pemerintah sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat melalui kegiatan sosial seperti olah raga bersama, sholat berjamaah, dan pengadaan kegiatan bakti sosial.
"Saat ini TNI-Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yg ada di masyarakat. Kami ingin masyarakat kembali rukun sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.