JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dinonaktifkan status kepesertaanya. Untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta perlu membayar iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.
Ketentuan mengenai pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut diatur lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca juga: Peserta Nonaktif Bisa Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan merasa keberatan lantaran harus melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.
Sebagai solusi, BPJS Kesehatan mengeluarkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mencicil, yakni lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, program itu demi mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa lalu.
Baca juga: Kini Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Tabungan
Untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni:
Pengajuan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, yakni lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh lewat aplikasi AppStore bagi pengguna iOS atau Playstore bagi pengguna android.
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan: