Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/03/2022, 12:01 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dinonaktifkan status kepesertaanya. Untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta perlu membayar iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.

Ketentuan mengenai pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut diatur lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca juga: Peserta Nonaktif Bisa Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?

Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan merasa keberatan lantaran harus melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.

IKut program REHAB

 

Sebagai solusi, BPJS Kesehatan mengeluarkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mencicil, yakni lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, program itu demi mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa lalu.

Baca juga: Kini Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Tabungan

Syarat ikut progam

Untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni:

  1. Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)
  2. Memiliki tunggakan 4-24 bulan
  3. Maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 12 tahapan
  4. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  5. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Cara daftar program cicilan

Pengajuan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, yakni lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh lewat aplikasi AppStore bagi pengguna iOS atau Playstore bagi pengguna android.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

  1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
  2. Muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB
  3. Ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  4. Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab
  5. Lakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya
  6. Pembayaran tunggakan iuran dan iuran berjalan dilakukan lewat kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  7. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah membayarkan tunggakan iuran di masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih, termasuk telah membayar tahihan iuran bulan berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com