JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi mendukung ide agar Joko Widodo (Jokowi) menjabat presiden 3 periode melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai sebagai tindakan bunuh diri.
"PSI seperti bunuh diri. Terlibat dalam konflik politik, tetapi hanya menjadi pengikut saja," kata pakar komunikasi publik dari Universitas Airlangga Suko Widodo kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Menurut Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, sebagai pencinta dan pengagum Jokowi tentu akan mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu memimpin Indonesia kembali.
Baca juga: PSI Tolak Wacana Pemilu Ditunda, tapi Dukung Jokowi 3 Periode
"Namun tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali 2024," kata Dea dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (3/3/2022) kemarin.
Permintaan untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Dea, dilakukan khususnya pada klausul masa jabatan presiden agar menjadi dibatasi maksimal tiga periode.
"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak Jusuf Kalla bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil dan transparan di 2024," ujar Dea.
Menurut Suko Widodo, sikap yang diambil oleh PSI justru bakal mencoreng citra mereka sebagai partai politik. Bahkan menurut pernyataan itu bisa membuat para pendukung PSI lari dan mencari pilihan partai politik lain yang mendukung aspirasi mereka.
Baca juga: PSI Sebut Jokowi Pemimpin Ideal, tapi Tegaskan Tak Dukung Tiga Periode
"PSI merusak citra dirinya sendiri dan bisa bisa akan ditinggalkan oleh pendukungnya," ujar Suko Widodo.
Terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Dea mengatakan proses politik itu harus tetap dilaksanakan. Sama halnya dengan pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang sebagaimana kesepakatan antara DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut kami, idealnya pemilihan presiden, pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) tetap terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024," kata Dea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.