Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Eksekusi Restitusi Pelaku Kejahatan Rendah, Ada Kelemahan Regulasi

Kompas.com - 04/03/2022, 09:41 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, ada kelemahan regulasi yang membuat kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban rendah.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan, berdasarkan data LPSK tahun 2021 lalu, lembaga tersebut telah menghitung resititusi kepada korban senilai Rp 7,43 miliar. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus oleh hakim sebesar Rp 3,71 miliar.

Namun, jumlah restitusi yang dibayarkan pelaku kepada korban hanya sebesar Rp 279,53 juta di tahun yang sama.

Baca juga: LPSK Telusuri Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

"Soal kepatuhan eksekusi restitusi oleh pelaku kejahatan, terdapat kelemahan yang elementer dalam regulasi, di mana di undang-undang tidak ada upaya paksa untuk melakukan eksekusi restitusi. Upaya paksa sita harta pelaku untuk kemudian dilelang guna membayar restitusi hanya diatur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21 tahun 2007)," kata Maneger kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Ia mengatakan, hingga saat ini upaya paksa sita harta pelaku untuk dilelang dan dana hasil lelang digunakan untuk membayar restitusi, belum pernah dijalankan oleh jaksa selaku eksekutor putusan pidana.

Di sisi lain, LPSK sebagai institusi yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian restitusi oleh UU, tidak memiliki jangkauan kewenangan untuk dapat mengetahui kemampuan pelaku membayar restitusi.

"Misalnya, mengetahui jumlah rekening bank pelaku atau aset-aset lainnya yang sebenarnya informasi tersebut berguna sebagai variabel pertimbangan menentukan jumlah/nilai restitusi yang akan diajukan," kata Maneger.

Menurut Maneger, kepatuhan pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban sebenarnya dipengaruhi oleh upaya LPSK, jaksa, dan penyidik untuk meyakinkan pelaku membayar kepada korban.

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual

Di sisi lain, umumnya pelaku mengalami keberatan untuk membayarkan restitusi karena alasan tidak mampu.

"Keberatan pelaku tentunya sangat kasuistis, namun pada umumnya mereka menyatakan tidak mampu. Sementara itu kebenaran mengenai ketidakmampuan pelaku tidak ada yang bisa memastikan kebenarannya. Di sini titik persoalannya," kata Maneger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com