JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin mengajak semua pihak untuk mengawal pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
"Terkait JHT kembali ke aturan lama, yang membolehkan pekerja mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun harus dikawal bersama. Jangan cuman menjadi gimik politik," kata Alifudin dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Politikus PKS itu menilai, seharusnya proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera diselesaikan seiring pernyataan Menaker.
Baca juga: Permenaker JHT Akan Direvisi, Buruh: Mestinya Dicabut, Menaker Harus Berpihak pada Pekerja
Revisi itu diharapkan menuntaskan persoalan masyarakat atau kaum pekerja di mana tuntutan pencairan JHT dapat kembali seperti semula, yaitu dicabutnya aturan batasan usia peserta minimal 56 tahun.
"Pada bulan Mei nanti Permenaker 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif, jika tidak ada kebijakan tegas dan revisi aturan JHT ini rampung. Jadi mohon sekali lagi kepada pemerintah, jangan korbankan rakyat," tegasnya.
Alifudin mengingatkan bahwa diperlukan pengawalan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintah juga diminta menerima opini masyarakat untuk menentukan apakah kebijakan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan. Walau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Dia berpandangan, pemerintah seharusnya menghindari membuat kebijakan yang menuai protes publik.
Sehingga, pemerintah diminta lebih detail dan konkrit ketika hendak membuat kebijakan publik. Caranya yaitu dengan meminta opini masyarakat sebelum menerbitkan kebijakan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pasalnya, beleid baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Sehingga, para pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.