JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, segera bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Angie, begitu sapaan akrabnya, akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis (3/3/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angelina akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Rika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Besok dengan Status CMB
Untuk diketahui, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.
Mantan Puteri Indonesia ini terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Berikut kilas balik perjalanan kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi