Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kekuasaan Tirani dan Korupsi di Balik Langgengnya Masa Jabatan Presiden...

Kompas.com - 02/03/2022, 15:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ihwal perpanjangan masa jabatan presiden kembali jadi perdebatan.

Segelintir elite partai politik mengusulkan supaya Pemilu 2024 ditunda. Jika usulan itu terealisasi, tentu presiden dan wakilnya bisa menjabat lebih lama.

Padahal, perihal masa jabatan presiden dan wakil presiden telah tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar (1945).

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Siapa Berkepentingan?

Pasal 22E Ayat (1) UUD juga tegas mengatur bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Sebelum UUD 1945 diamendemen, presiden dan wakil presiden RI bisa menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali tanpa ada batasan periode jabatan.

Alhasil, Presiden Soekarno menjabat selama 22 tahun, dan Presiden Soeharto menjabat 32 tahun lamanya.

Kekuasaan tirani dan korup

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, kekuasaan yang tidak dibatasi akan melahirkan penguasa yang tirani dan sewenang-wenang.

Perilaku sewenang-wenang mungkin muncul akibat pemusatan kekuasaan yang absolut pada presiden.

Terlebih, di negara yang menganut sistem presidensial, presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan. Oleh karenanya, otoritasnya sangat besar sehingga perlu dibatasi.

Baca juga: Pro Kontra Penundaan Pemilu dan Kecemasan Orang-orang Sekitar Jokowi...

"Tujuan utamanya adalah untuk menghindari terjadinya tirani kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang bisa muncul akibat pemusatan kekuasaan secara absolut pada presiden," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Belum lagi, lanjut Titi, presiden bisa menempatkan orang-orang yang tunduk kepada kehendaknya di pemerintahan.

Dengan begitu, fungsi kontrol (check and balances) terhadap kekuasaan semakin melemah.

"Di situlah penyalahgunaan kekuasaan bisa leluasa terjadi, seperti halnya di masa orde baru di mana negara berhadapan dengan praktik akut korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Titi.

Sejarah Indonesia dipimpin Presiden Soeharto selama 32 tahun, menurut Titi, merefleksikan terjadinya pemusatan kekuasaan, lemahnya kekuatan penyeimbang, dan adanya kesewenang-wenangan akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com