Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berinisial Bripka H Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Parigi

Kompas.com - 02/03/2022, 14:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi mengumumkan anggota polisi berinisial Bripka H ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang demonstran yang menolak pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong pada awal Februari lalu.

Bripka H ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan investigasi dan uji balistik terhadap kejadian itu.

“Hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan dari proyektil dengan darah korban dan hasilnya identik sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” kata Rudy kepada wartawan, di Gedung PTIK Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Warga Parigi Moutong Tewas Diduga Ditembak Polisi, Komnas HAM Minta Pemeriksaan Transparan

Menurutnya, dari hasil pengujian balistik dan pemeriksaan forensik ditemukan keidentikan dari anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari sejata organik pistol atas nama pemegang Bripka H.

Atas perbuatannnya, Bripka H disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Rudy juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah didalam melakukan pelanggaran melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri,” imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Tertembak dari Bagian Belakang Tembus ke Dada

Diberitakan sebelumnya, seorang warga sipil dikabarkan tertembak dalam aksi unjuk rasa terkait aktivitas tambang yang di wilayah Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (12/2/2022).

Diduga, korban tewas akibat terkena tembakan aparat saat berusaha membubarkan paksa aksi pemblokiran Jalan Trans Sulawesi di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan.

Adapun unjuk rasa tersebut berlangsung sejak Sabtu (12/2/2022) pukul 12.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Aksi unjuk rasa disebutkan untuk menentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana di wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com