Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmah Kasus Nurhayati dan Pentingnya Pengawasan Penyidikan

Kompas.com - 02/03/2022, 14:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme pengawasan terkait proses hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan dinilai harus diaktifkan guna mencegah perkara yang dialami oleh Nurhayati di masa mendatang.

Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 818 juta yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.

Status tersangka Nurhayati sudah dicabut pada Selasa (1/3/2022) kemarin setelah Kejaksaan Agung dan Polri berkoordinasi terkait perkara itu dan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Ungkap Alasan Pembatalan Status Tersangka Nurhayati

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan pengawasan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang berada di tangan penegak hukum yakni polisi dan kejaksaan harus diaktifkan supaya hal itu tidak disalahgunakan.

"Yang harus diaktifkan adalah kewenangan pengawasan terhadap penyidikan atau penuntutan agar tidak disalahgunakan. Alat kontrol 'praperadilan' terkadang kurang efektif," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Abdul mengatakan, kasus yang dialami Nurhayati mendapat perhatian Polri dan Kejaksaan Agung karena viral menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Malah Polri mengakui ada ketidakcermatan penyidik yang sempat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Dalam kasus Nurhayati ini pengawasan masyarakat sudah bekerja dengan baik mengoreksi tindakan tindakan penegak hukum yang tidak bekerja dengan baik," ujar Abdul.

Baca juga: Polri: Nurhayati Tetap Bisa Beraktivitas, Tak Perlu Takut Lagi, Kasusnya Sudah Selesai

Dalam kasus Nurhayati, kata Abdul, mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) cukup lengkap mengatur tentang proses penetapan tersangka. Namun, menurut dia kewenangan itu ada di ranah "kekuasaan penyidikan atau penuntutan" maka terkesan bisa dipermainkan sesuai selera kekuasaan.

Padahal, lanjut Abdul, mekanisme dalam KUHAP sudah jelas mengatur tentang syarat penetapan seseorang menjadi tersangka. Yaitu harus didasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Lalu proses penghentian perkara melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri atau SKP2 oleh Kejaksaan harus didasarkan karena kasus itu bukan perkara pidana dan alat bukti yang kurang.

Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota pada akhir November 2021 menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kini Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi karena Kasus yang Buat Dia Jadi Tersangka Dihentikan

Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.

Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu dan bukan Nurhayati. Terkait hal itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

Akan tetapi, demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu. Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, maka kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

Keputusan penghentian perkara Nurhayati itu berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi Polri dengan Kejagung pada 25 Februari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com