JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme pengawasan terkait proses hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan dinilai harus diaktifkan guna mencegah perkara yang dialami oleh Nurhayati di masa mendatang.
Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 818 juta yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
Status tersangka Nurhayati sudah dicabut pada Selasa (1/3/2022) kemarin setelah Kejaksaan Agung dan Polri berkoordinasi terkait perkara itu dan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Ungkap Alasan Pembatalan Status Tersangka Nurhayati
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan pengawasan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang berada di tangan penegak hukum yakni polisi dan kejaksaan harus diaktifkan supaya hal itu tidak disalahgunakan.
"Yang harus diaktifkan adalah kewenangan pengawasan terhadap penyidikan atau penuntutan agar tidak disalahgunakan. Alat kontrol 'praperadilan' terkadang kurang efektif," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Abdul mengatakan, kasus yang dialami Nurhayati mendapat perhatian Polri dan Kejaksaan Agung karena viral menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Malah Polri mengakui ada ketidakcermatan penyidik yang sempat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Dalam kasus Nurhayati ini pengawasan masyarakat sudah bekerja dengan baik mengoreksi tindakan tindakan penegak hukum yang tidak bekerja dengan baik," ujar Abdul.
Baca juga: Polri: Nurhayati Tetap Bisa Beraktivitas, Tak Perlu Takut Lagi, Kasusnya Sudah Selesai
Dalam kasus Nurhayati, kata Abdul, mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) cukup lengkap mengatur tentang proses penetapan tersangka. Namun, menurut dia kewenangan itu ada di ranah "kekuasaan penyidikan atau penuntutan" maka terkesan bisa dipermainkan sesuai selera kekuasaan.
Padahal, lanjut Abdul, mekanisme dalam KUHAP sudah jelas mengatur tentang syarat penetapan seseorang menjadi tersangka. Yaitu harus didasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Lalu proses penghentian perkara melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri atau SKP2 oleh Kejaksaan harus didasarkan karena kasus itu bukan perkara pidana dan alat bukti yang kurang.
Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota pada akhir November 2021 menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kini Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi karena Kasus yang Buat Dia Jadi Tersangka Dihentikan
Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.
Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu dan bukan Nurhayati. Terkait hal itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.
Akan tetapi, demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu. Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, maka kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
Keputusan penghentian perkara Nurhayati itu berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi Polri dengan Kejagung pada 25 Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.