Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto dan Nurhadi Terlibat Perselisihan, Ditjen Pas: Kejadian Lama, Sudah Selesai

Kompas.com - 02/03/2022, 14:24 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, perselisihan antara mantan Ketua DPR Setya Novanto dan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan peristiwa lama.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti menyebutkan, perselisihan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, itu juga telah selesai.

"Itu adalah kejadian lama, dan sudah lama juga selesai," ujar Rika kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Kendati demikian, Rika tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi keduanya terlibat perselisihan itu dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Menurut informasi dari kepala lapas (Kalapas) Sukamiskin, perselisihan itu timbul karena kesalahpahaman antara dua narapidana tersebut.

"Info dari Kalapas miskomunikasi (penyebab perselisihan Novanto dan Nurhadi)," jelas Rika.

Baca juga: Setya Novanto dan Nurhadi Terlibat Perselisihan di Lapas Sukamiskin

Rika berpendapat, perselisihan di lapas merupakan salah satu risiko bagi petugas dalam menangani warga binaan.

Namun, menurut dia, perselisihan harus bisa diselesaikan agar pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat terus berjalan.

"Yang penting perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan. Pembinaan lanjutan sedang dijalankan," ucap Rika.

Untuk diketahui, Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.

Sementara itu, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Berdasarkan tingkat kasasi, Nurhadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com