JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka menyusul isu penundaan Pemilu 2024.
Seperti kita tahu, masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia dibatasi maksimal dua periode. Sementara, lama jabatan satu periode yakni lima tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Siapa Berkepentingan?
Masing-masing negara memiliki aturan batasan masa jabatan pimpinannya sendiri.
Filipina misalnya, menurut Konstitusi 1987, presiden hanya bisa menjabat selama satu periode dengan lama jabatan 6 tahun.
Sama seperti Filipina, masa jabatan presiden Korea Selatan juga dibatasi satu periode dengan lama jabatan 5 tahun. Pembatasan ini ditetapkan melalui amendemen Konstitusi tahun 1987.
Lain halnya dengan Amerika Serikat, sejak amandemen Konstitusi ke-22 tahun 1951, masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode. Adapun lama jabatan satu periode yakni 4 tahun.
Amendemen juga mengatur bahwa seseorang yang telah menjadi presiden atau pejabat presiden lebih dari 2 tahun, separuh periode jabatan presiden, hanya dapat dipilih kembali untuk maksimal satu periode jabatan kepresidenan.
Artinya dalam kondisi normal, presiden Amerika Serikat maksimal dapat menjabat selama 8 tahun, atau jika dalam kondisi luar biasa maksimal 10 tahun.
Baca juga: Wacana Menunda Pemilu 2024 Sulit Terwujud dan Bentuk Amnesia Reformasi
Jelang berakhirnya kepemimpinan periode kedua Presiden Obama di tahun 2017, sejumlah pendukung mendorongnya untuk kembali menjabat.
Namun, keinginan itu tak jadi kenyataan, hingga akhirnya Obama digantikan oleh Donald Trump pada 20 Januari 2017.
Sementara, di Indonesia, wacana perpanjangan masa jabatan presiden telah berulang kali ditolak Presiden Joko Widodo.
Kali pertama isu ini muncul di 2019, pesiden sempat curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Awal 2021, isu perpanjangan masa jabatan presiden muncul kembali. Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.