JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digaungkan tiga partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat penolakan dari enam partai lainnya di parelemen.
Terbaru, Partai Gerindra menolak wacana tersebut setelah ketua umumnya, Prabowo Subianto, menyatakan akan tetap menghormati konstitusi.
"Terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Pak Prabowo Subianto menyatakan beliau menghormati konstitusi kita dan ingin terus menjaga konstitusi kita, serta merawat demokrasi kita yang sehat," kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan video, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu Dinilai Jadi Luas Karena Disebarkan Pihak yang Punya Konstituen
Sikap menolak penundaan pemilu juga disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang menyatakan partainya memegang teguh aturan bernegara merujuk pada konstitusi. Paloh mengemukakan, Partai Nasdem tidak ingin dianggap sebagai pengkhianat reformasi. Karena itu, Nasdem menolak pengunduran pemilu.
"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu (dua periode), maka NasDem akan berada paling depan (mematuhi aturan)," kata Paloh dalam siaran pers.
Sikap Gerindra dan Nasdem itu menambah jumlah partai politik yang menolak penundaan pemilu setelah sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan mengambil sikap yang sama.
Sikap mayoritas partai di parlemen yang menolak penundaan pemilu diperkirakan akan membuat wacana tersebut sulit terealisasi.
Untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden, diperlukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, konstitusi telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan masa jabatan presiden paling lama dua periode.
Merujuk pada Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Baca juga: Partai Politik Diminta Kompak Tolak Isu Penundaan Pemilu
Untuk diketahui, anggota MPR saat ini berjumlah 711 orang, terdiri dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan demikian, amendemen UUD dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.
Dengan peta politik yang ada sekarang, kelompok yang mendukung penundaan pemilu hanya menduduki 187 kursi MPR, terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 58 kursi PKB, dan 44 kursi PAN.
Di luar itu memang masih ada 136 suara yang tersebar ke masing-masing anggota DPD. Namun, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti telah menolak penundaan pemilu.
"Sudahlah, kita tidak boleh menjalankan negara ini dengan suka-suka, apalagi ugal-ugalan dengan melanggar konstitusi, atau mencari celah untuk mengakali konstitusi. Saya berulang kali mengajak semua pihak untuk berpikir dalam kerangka negarawan,” ujar La Nyalla, dikutip dari Kompas.tv.