JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memproses hukum pihak yang terbukti menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa tindakan hukum tersebut akan diberlakukan, tidak terkecuali kepada orang terdekat Indra Kenz.
“Kita akan kembangkan (tracing aset) juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Ditaksir Angkanya Puluhan Miliar
Adapun penyidik Bareskrim kini tengah melakukan proses tracing aset terhadap Indra Kenz serta pihak yang diduga terkait kasus itu.
Menurut Whisnu, polisi juga sudah memblokir 4 rekening milik Indra Kenz yang diduga isinya berjumlah puluhan miliar rupiah.
Selain itu, ia memastikan pihaknya bakal mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok trading binary option itu.
Whisnu menyebut hingga saat ini Indra Kenz masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, namun ia akan mengungkap itu.
Baca juga: Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya
Kalau saya lihat masih luar negeri, tapi pemainnya masih di sini juga sih Indonesia juga.
"(Server) luar negeri, tapi main di sini juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.