Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Pencucian Uang Indra Kenz Lewat Orang-orang Terdekatnya

Kompas.com - 01/03/2022, 19:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memproses hukum pihak yang terbukti menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa tindakan hukum tersebut akan diberlakukan, tidak terkecuali kepada orang terdekat Indra Kenz.

“Kita akan kembangkan (tracing aset) juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Ditaksir Angkanya Puluhan Miliar

Adapun penyidik Bareskrim kini tengah melakukan proses tracing aset terhadap Indra Kenz serta pihak yang diduga terkait kasus itu.

Menurut Whisnu, polisi juga sudah memblokir 4 rekening milik Indra Kenz yang diduga isinya berjumlah puluhan miliar rupiah.

Selain itu, ia memastikan pihaknya bakal mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok trading binary option itu.

Whisnu menyebut hingga saat ini Indra Kenz masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, namun ia akan mengungkap itu.

Baca juga: Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya

Kalau saya lihat masih luar negeri, tapi pemainnya masih di sini juga sih Indonesia juga.

"(Server) luar negeri, tapi main di sini juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com